Kecelakaan Kerja, Karyawan PT KAI Wariskan Ratusan Juta Rupiah

Minggu, 02 September 2018 - 06:46 WIB
Kecelakaan Kerja, Karyawan PT KAI Wariskan Ratusan Juta Rupiah
Kecelakaan Kerja, Karyawan PT KAI Wariskan Ratusan Juta Rupiah
A A A
JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Gambir menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp258.855.840. Penerimanya yakni Titen Yeni, ahli waris sekaligus istri almarhum Ahmad Bursa selaku karyawan PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Penyerahan santunan simbolis dilakukan di Kantor PT Kereta Api (Persero) Divre II Sumatera Barat oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gambir Singgih Marsudi. Turut hadir Vice Presiden Divre II Sumbar Yuherman, PPS Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Dwi Emanto Hajiyanto yang didampingi Kepala Bidang Pelayanan Ferama Putri.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Gambir Singgih Marsudi menjelaskan pihaknya bertanggung jawab penuh atas kejadian kecelakaan kerja yang menimpa almarhum. Karena almarhum merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar di Kantor Cabang Jakarta Gambir.

"Setiap tenaga kerja yang meninggal dunia saat dalam bekerja berhak mendapatkan hak-haknya yaitu mendapatkan santunan JKK," ujar Singgih dalam siaran pers yang diterma SINDOnews, Minggu (2/9/2018).

Menurut Singgih, kecelakaan kerja yang menimpa almarhum dalam rutinitas sebagai petugas langsir. Berdasarkan keterangan saksi pada 12 Agustus 2018 pukul 04.55 Ahmad Bursa memandu proses penggandengan lokomotif dengan rangkaian gerbong kereta bermuatan semen. Saat memandu jalannya lokomotif menuju gerbong, Ahmad terjatuh dan tertabrak lokomotif. Akibatnya korban meninggal dunia di tempat kejadian.

Atas musibah tersebut korban meninggalkan seorang istri dan tiga orang anak. "Kami juga memberikan manfaat beasiswa untuk satu orang anak almarhum sebesar Rp12 juta," ungkap Singgih.

Dikatakan setiap pekerjaan, termasuk di bidang transportasi umum, memiliki risiko. Untuk itulah Singgih selalu mengimbau kepada masyarakat pekerja untuk menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan."Begitu pula perusahaan wajib mendaftarkan tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan upah yang sebenarnya," pungkas Singgih.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6158 seconds (0.1#10.140)